.

.

Implikasi Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan di Kabupaten Bondowoso


BAB I
PEDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Jacques delors selaku ketua komisi internasional tentang pendidikan untuk abad 21 dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB), dalam laporannya “Learning the treasure within” pad tahun 1996 mengemukakan tujuh macam ketegangan yang akan terjadi serta menjadi ciri dan tantangan pendidikan abad 21 (dalam redja mudyaharjo:2001/511-522) diantara adalah:



“Pertama, ketegangan antara globalisasi dengan lokal, kedua ketegangan antara universal dengan individual, ketiga ketegangan antara tradisi dengan kemoderenan, keempat ketegangan antara pertumbuhan-petumbuhan jangka panjang dengan jangka pendek, kelima ketegangan antara perlunya kompetisi dengan kesamaan kesempatan, keenam ketegangan antara perluasan pengetahuan yang berlimpah ruah dengan kemampuan manusia untuk mencernakannya dan ketujuh adalah faktor yang abadi yaitu ketegangan antara spiritual dengan material.
Tujuh ketegangan diatas merupakan prediksi seorang tokoh pendidikan yang melihat gejala perubahan yang akan terjadi secara revolusioner pada skala global. Hampir semua yang diprediksi oleh delors tersebut dapat dirasakan dan diamati perubahan dan pergeseran masyarakat saat ini apalagi di masa yang akan datang terutama persoalan spritualitas dan nilai-nilai agama semakin jauh orientasi umat beragama. Pendidikan sering kali tidak dijadikan sebagai proses pendewasaan, pencerdasan, peningkatan sumber daya manusia dalam menuju perubahan kehidupan yang lebih baik tetapi justru yang terjadi adalah pendidikan diasumsikan sebagai tempat pelatiha, pembibitan dan sarana produksi untuk diperjual belikan, serta berorientasi bagaimana harus mendapatkan pekerjaan.
Upaya pemerataan kesempatan dalam pendidikan ini, pada pelita II pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 6 tahun sejak 1988 dengan penambahan sekolah tingkat dasar melalui intruksi khusus presiden (SD Inpres), pada tahun 1993 pemerintah menaikkan wajib belajar 9 tahun, disertai dengan penambahan jumlah guru tingkat dasar dan menengah sejak tahun 1990 an.
Pasca runtuhnya rezim totalitarian orde baru pada tahun 1998 telah membawa dampak bagi lahirnya reformasi dan reorientasi tatanan sistem poliik berbangsa dan bernegara yang sebelumnya terjadi hegemoni dan monopoli kekuasaan oleh salah satu partai politik sebagai pendukung utama pemerintah orde baru. Reformasi pendidikan menurut helen conel (2004:2) adalah “sebuahs strategi yang disenagaja untuk merubah struktur, isi proses atau organisasi pendidikan dalam menentukan arah untuk mencapai berbagai tujuan yang jelas”. Reformasi telah berdampak pula pada kebijakan pemerintah dalam pembangunan khususnya di bidang pendidikan yang secara umum bertumpu pada dua paradigma baru yaitu otonomisasi dan demokratisasi. (Dr. Dede Rosyada MA, 2004)
Implikasi kebijakan pemerintah tidak hanya teraplikasi dalam wacana  tetapi disemangati dengan perangkat aturan yang memberi kekuatan hukum bagi eksistensi dan prospek pendidikan dimasa yang akan datang. Maka lahirlah undang-undang no 22 dan 25 tahun 1999 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta perimbangan keuangan pusat dengan daerah. UU otonomi daerah ini, sebagai manifestasi dari perhatian pemerintah pusat agar daerah bisa mandiri dalam pembuatan dan pengambilan kebijakan (keputusan) terkait kepentingan daerahnya sendiri. UU ini telah meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu yang diotonomisasikan bersama sektor-sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnnya. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar pemerintah daerah memfasilitasi berbagai aktifitas pendidikan, baik sarana prasarana, ketenagaan maupun berbagai program yang direncanakan oleh sekolah.
Tujuan utama dari kebijakan desentralisasi tahun 1999 itu adalah membebaskan pemerintah pusat dari berbagai dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari , memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya. Pada saat yang bersamaan pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. (H. Syaukani HR et all: 2003-172) Dilain pihak dengan desntralisasi kewenangan pemerintahan ke daerah maka daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreatifitas mereka akan terpacum, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domesti akan semaki kuat. Desentralisasi merupakan simbol adanya trust (kepercayaan) dari pemerintah pusat pada daerah.
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan kedalam tiga ruang lingkup . yaitu lingkup politik, ekonomi dan sosial budaya.
Dibidang politik, otonomi adalah buah dari kebijakan desentaralisasi dan demokratisasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas. Dibidang ekonomi, otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancaranya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dipihak lain terbukanya peluangbaagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya. Dibidang sosial dan budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama, memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut pemerintah juga mengeluarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagai pengganti undang-undang no 2 tahun 1989, salah satu isu penting dalam undang-undang tersebut adalah pelibatan masyarakat dalam sektor pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 8 bahwa “masyaraakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan”dan pasal 9 “masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendididkan”. Dalam arti masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksaaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Pasal ini merupakan kelajutan dari pasal 4 ayat 1 “pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajmukan bangsa”. (UU NO 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional)
Dalam era otonomi daerah, partisipasi masyarakat memiliki kekuatan kontrol stategis dalam pelaksanaan berbagai program pemerintahterutama dalam dunia pendidikan apalagi dengan diterapkannya “School Based Management” atau menejemen berbasis sekolah (MBS) dengan melibatkan masyarakat sebagai komite sekolah sekaligus bertindak sebagai mitra kerja kepala sekolah dalam merumuskan beberapa kebijakan di sekolah. (Indrajati Sidi, 2003:133)
Konsep ini merupakan paradigma baru pendidikan yng memberikan otonomi seluas-luasnya pada sekolah untuk melibatkan masyarakat dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Pelibatan masyarakat dimaksudkan agar mereka lebih memahami, membantu, dan mengontrol pengelolaan pendidikan. Pada sistem MBS ini sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan dan mempertanggung jawabkan pemberdayaan sumber-sumber kepada masyarakat maupun pemerintah, (E. Mulyasa, 2002:24) pandangan yang sama dikemukakan oleh Imam Barnadib dalam pengantar pendidikan partisipatif (Muis Sad Imam; 2004) dengan istilah “Pendidikan Partisipatif” yaitu pendidikan yang dalam proses pembelajarannya melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik pemerintah, guru, murid, orang tua murid, masyarakat dan lain-lain.
Secara historis, istilah menejemen berbasis sekolah berawal dari model civic education yang dikembangkan di amerika serikat yang menggugat relevansi lembaga pendidikan dengan tuntunan dan perkembangan masyarakat setempat. Sistem ini merupakan model baru menejemen pendidikan yang memberikan otonomi luas pada sekolah bersangkutan dan juga melibatkan masyarakat dalam menetapkan arah kebijakan sekolah . otonomi diberikan agar sekolah leluasa mengelola sumber daya manusia, modal, sumber belajar dan mengalokasikan sesuai dengan prioritas kebutuhan lembaga pendidikan.
Secara sosiologis politis, dikeluarkannya kebijakan menejeman model ini mempunyai beberapa alasan: pertama, pemerintah tidak lagi mampu memberikan subsidi secara penuh kepada lembaga pendidikan akibat kebangkrutan pemerintah sebagai dampak krisis moneter. Kedua, memberikan pemberdayaan sekolah dengan memberikan otonomi yang lebih besar terhadap tuntunan masyarakat dan merupakan sarana peningkatan efesiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Kebijakan otonomi dalam pengelolaan sekolah merupakan potensi bagi sekolah untuk meninkatkan pemahaman masyrakat terhadap pendidikan . menejemen model ini memberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar kepada sekolah yang disertai dengan seperangkat tanggung jawab. Dengan meberikan tanggung jawab pengelolaan sumber daya manusia an pengembangan strategi menejemen sesuai dengan kondisi sekolah setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan staf sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugas. Keleluasaan dalam mengelola sumber daya dan menyertakan masyarakat untuk berpartisipasi, mendorong kepala sekolah untuk meningkatkan kinerjanya secara profesional sebagai menejer di sekolah.
Berdasarkan MBS, tugas-tugas menejemen sekolah ditetapkan menurut karakteristik dan kebutuhan sekolah itu sendiri. Oleh karena itu warga sekolah memiliki otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan sumber daya sekolah guna memecahkan masalah sekolah dan menyelnggarakan aktifitas pendidikan yang lebih efektif demi perkembangan jangka panjang sekolah. Terdapat empat prinsip MBS, antara lain:
Pertama, equifinalitas, yang didasarkan pada teori menejemen modern yang berasumsi bahwa terdapat perbedaan cara untuk mencapai tujuan. Yaitu menekankan fleksibelitas dan sekolah harus dikelola oleh sekolah itu sendiri berdasarkan kondisinya masing-masing serta mendorong terjadinya desentralisasi kekusaan. Kedua, prinsip desentralisasi yaitu sekolah harus diberikan kekuasaan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan secara efektif sesegera mungkin, dengan tujuan memecahkan masalah secara efisien danmemberikan kontribusi terhadap efektifitas belajar mengajar. Ketiga, sistem pengelolaan mandiri yaitu sekolah memiliki otonomi untuk mengembangkan tujuan pengajaran dan strategi menejemen, mendistribusikan sumber daya manusia dan sumber daya yang lain, memecahkan masalah dan meraih tujuan menurut kondisi masing-masing. Keempat, inisiatif manusia, yaitu menekankan pentingnya mengembangkan menejemen sumber daya manusia di sekolah untuk lebih berperan dan berinisiatif. Dengan demikian MBS bertujuan membangun lingkungan yang sesuai dengan para konstituen sekolah agar bisa berpartisipasi secara luas dan mengembangkan potensi mereka.
Selain muatan diatas dijelaskan pula tentang standar anggaran minimal pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 49 ayat 1 “dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)” (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) .  jika mencermati amanat undang-undang tersebut mungkinkah negaraa atau daerah mampu menyediakan anggaran minimal 20% dari total APBN atau APBD, apa konsekuensinya jika negara atau daerah tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan anggaran sebagaimana yang diamantkan dalam undang-undang tersebut. Selanjutnya dalam pasal penjelasan disebutkan bahwa “pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap”. Kalau usul ini menunjukkan toleransi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20% dilaksanakan secara bertahap.
Kebijakan anggaran tampaknya memang perlu menjadi fokus perhatian. Anggaran intuk pendidikan dasar tidak boleh rendah atau kurang dari Rp. 58 triliun setiap tahun. Peningkatan anggaran tersebut harus dipakai secara efisien untuk mencapai tujuan empat pilar kebijakan pendidikan, yaitu:
1)        Pemerataan kesempatan pendidikan
2)        Peningkatan mutu pendidikan
3)        Efesiensi sumber daya pendidikan, dan
4)        Peningkatan relevansi pendidikan.
Dalam hal ini tentu tidak hanya menjadi beban pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan yang tertuang dalam empat pilar kebijakan tersebut, tetapi daerah harus memiliki komitmen yang sama terutama dalam megalokasikan anggaran pendidikan dalam APBD maupun dalam memberikan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat. Dismaping itu pemerintah juga perlu memberi jaminan bagi penduduk miskin untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan ditengah iklim privatisasi saat ini.antara laian melalui beasiswa bagi pelajar miskin, pengendalian harga buku pelajaran dan menekan korupsi dalam distribusi buku pelajaran.
B.            Batasan masalah
Batasan masalah merupakan tahap yang sangat menentukan dalam penelitian kualitatif walaupun sifatnya masih tentatif. (Lexy j. Moleong, 2002:65). Agar pelaksanaan penelitian ini terfokus dan terarah, maka peneliti akan membatasi penelitian ini pada tiga aspek anatar lain:
1.        Kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan khususnya di bidang pendidikan pada tahun 2006.
2.        Kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran di bidang pendidikan pada tahun anggaran (APBD) 2006.
3.        Implikasi dari kebijakan diatas terhadap perkembangan pendidikan di kabupaten Bondowoso.

C.           Fokus masalah
Masalah dalam penelitian kualitatif disebut dengan fokus. Dalam penentuan masalah menurut Guba dan Lincoln (1985:226) bergantung pada paradigma apakah yang dimuat oleh seorang peneliti, yaitu apakah ia sebagai seorang peneliti, evaluator atau sebagai peneliti kebijakan.
Dalam hal ini peneliti akan memfokuskan pada peneliti kebijakan. Dengan mengacu latar belakang diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan penelitian sebagai berikut:
1.        Bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan dibidang pendidikan pada tahun 2006
2.        Bagaimana kebijakan pemerintah daerah adalam mengalokasikan anggaran dibidang pendidikan pada tahun 2006
3.        Bagaimana implikasi kebijakan pemerintah daerah terhadap perkembangan pendidikan di kabupaten Bondowoso pada tahun 2006

D.           Tujuan penelitian
Dari rumusan permaslahan diatas, penelitian ini bertujuan untuk:
1.        Mendiskripsikan konsep kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan
2.        Mendiskripsikan sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dibidang pendidikan
3.        Untuk mengetahui bagaimana implikasi kebijakan pemerintah daerah terhadap perkembangan pendidikan di kabupaten Bondowoso.

E.            Manfaat penelitian
Penelitian tentang “Implikasi Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan di Kabupaten Bondowoso” ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama:
1.        Pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran khususnya dibidang pendidikan agar ditinjau kembali antara kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
2.        Memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, para pakar, praktisi dan pengelola pendidikan serta seluruh stakeholder agar benar-benar optimal dalam melakukan kontrol dan pengawasan kebijakan dan perkembangan pendidikan.
3.        Para pimpinan dan pengelola lembaga pendidikan agar serius dalam merespon perkembangan dan dinamika pendidikan serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Blog, Updated at: 8:35 PM

0 komentar:

Post a Comment

Popular

Recent Comment

Powered by Blogger.